Kekerasan Perempuan dan Anak di Jember Tembus 135 Kasus! Ini Langkah DP3AKB untuk Mengatasinya

- Selasa, 30 November 2021 | 20:33 WIB
Peresmian Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) untuk mengatasi kekerasan perempuan dan anak. (Lentera Today)
Peresmian Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) untuk mengatasi kekerasan perempuan dan anak. (Lentera Today)

HarianJember.com - Ketua Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Jember, Rizki Nurhaini menyebutkan bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di Jember cukup mengkhawatirkan.

Menurutnya, sampai bulan Oktober 2021, data menunjukkan ditemukan sebanyak 135 kasus kekerasan perempuan dan anak di Jember.

Hal itu ia sampai dalam acara peresmian Puspa pada Selasa, 30 November 2021 di Lippo Plaza Mall.

“Sementara kasus kekerasan terhadap anak di Jember tahun 2021 hingga bulan Oktober mencapai 135 kasus, ini menjadi perhatian bersama.” jelasnya.

Untuk mengtasinya, DP3AKB Jember dan TP-PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) meresmikan Puspa.

Puspa diyakini dapat mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini menjadi isu nasional yang harus dikawal.

Baca Juga: Sosok 'Vampir' Protes Jalan Rusak di Jember: Banyak Lubangnya, Kalau Jalan Kayak Lompat-lompat

Sementara itu, istri dari Bupati Jember sekaligus ketua TP-PKK, Kasih Fajarini mengatakan jika seorang anak perempuan belum cukup usia, maka jangan terburu-buru dinikahkan.

Sebab, menjadi ibu rumah tangga itu benar-benar dibutuhkan kesiapan dan kematangan. Baik kematangan usia maupun mental.

“Perempuan jangan dipaksa untuk menikah dini. Karena bisa berisiko terhadap kesehatan maupun keselamatan ibu dan bayi,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi PUG pengurus utama Gender DP3AKB kabupaten Jember dr. Siti Nurul Qomariyah memaparkan, untuk meningkatkan kesetaraan gender, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi seluruh pihak.

Baca Juga: Kantor DP3AKB Jember Terbakar, Api dari Ruang Kepala Dinas dan Penyimpanan Alat Kontrasepsi

“Salah satunya adalah dengan pelibatan partisipasinya publik, agar keseteraan Gender dapat terwujud,” katanya.

Lanjut Nurul, perempuan dan anak juga memiliki hak yang sama, untuk terlibat dalam kegiatan di masyarakat, sehingga mereka juga harus dilindungi.

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X