Dialog dan Sosialisasi RUU KUHP, Perwujudan Pemerintahan yang Transparan dan Demokratis

- Senin, 7 November 2022 | 21:39 WIB
Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laros Media - Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu.

Sosialiasi tersebut bertujuan supaya masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang.

Selain sosialisasi sebagai agenda utamanya, Kominfo sebelumnya juga telah menggelar dialog publik terkait RUU KUHP di beberapa wilayah di Tanah Air.

 

Hal itu dilakukan sebagai upaya merespons arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama, untuk memberikan masukan-masukan. Dialog dan sosialisasi difokuskan atas pasal- pasal yang mengandung isu krusial.

Baca Juga: Mau STB Gratis Dari Kominfo? Ini Link dan Cara Daftar Untuk Mendapatkan Set Top Box Digital Secara Resmi

 

"Pada tahap awal kita melakukan dialog publik. Saat itu kita melakukan kegiatan di 12 kota. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Bambang Gunawan, dalam acara webinar Sosialisasi RUU KUHP di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).

 

Dialog publik digelar guna memberikan masukan dari berbagai kalangan untuk kesempurnaan RUU KUHP. Di mana ada beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat.

Bambang memberikan contoh, salah satu isu nasional adalah mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa.

Baca Juga: Daftar Merek dan Harga STB atau Set Top Box TV Digital yang Disertifikasi Kominfo, Persiapan Transisi ASO

Sedangkan isu yang sifatnya lokal diantaranya mengenai hewan ternak yang masuk ke pekarangan orang dan isu dukun santet.

Menurut dia, dialog publik dilakukan agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan.

Setelah dialog publik, jelas dia, Kominfo melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi. Sosialiasi bertujuan agar masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum disahkan.

Dialog publik dan sosialisasi membuktikan bahwa Pemerintah cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat membahas RUU KUHP.

Baca Juga: Punya Makna Menjijikan, Kata Slebew Akhirnya Diblokir Kominfo

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 30 April 2022 | 11:13 WIB

Tegas! Puan Maharani Tolak Penundaan Pemilu 2024

Jumat, 29 April 2022 | 13:52 WIB

Terpopuler

X