HarianJember - Di Hari Buruh, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmennya untuk menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.
"Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 lalu hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan, Minggu (1/5/2022).
Bersama fraksi PDI-P, Puan pernah memperjuangkan untuk merancang undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Setelah penantian tujuh tahun, akhirnya RUU BPJS pun dapat disahkan pada 28 Oktober 2011 melalui Sidang Paripurna DPR,
Masyrakat luas pun merasakan manfaat dari UU tersebut hingga saat ini.
Dengan BPJS kesehatan, masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan pengobatan gratis.
Baca Juga: Ganjar Setuju Pemimpin Harus Modal Kerja, Bukan Tampang dan Popularitas
"Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," kata Puan.
Setelah menjabat Ketua DPR, Puan pun terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja.
Berikutnya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus.
Meski sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh.
"UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bis bekerja dan menjadi sejahtera," katanya.
Mahkamah Konstitusi sendiri memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Artikel Terkait
Kesuksesan Puan Maharani Memimpin DPR akan Dongkrak Elektabilitas
Memperkuat Ekonomi Kerakyatan
Sejarah Istilah Halal Bihalal, Puan Kisahkan Peran Bung Karno dengan Pendiri NU KH Wahab Hasbullah
Ganjar Setuju Pemimpin Harus Modal Kerja, Bukan Tampang dan Popularitas