GMNI Jember Rilis Pernyataan Sikap Terkait Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember

- Rabu, 8 September 2021 | 06:58 WIB
gmni-jember-rilis-pernyataan-sikap
gmni-jember-rilis-pernyataan-sikap


Harian Jember - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember mengeluarkan penyataan sikap berkaitan dengan Kasus Bupati Kabupaten Jember dan sejumlah pejabat terima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.





Saat itu, Bupati Hendy membenarkan soal penerimaan honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut dan menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku, Jumat (27 Agustus 2021).





Besaran honor yang didapat oleh Bupati Hendy ialah senilai Rp. 100.000 tiap jenazah yang dimakamkan, terhitung sejak 5 bulan terakhir sudah menyentuh angka 705 korban yang artinya Bupati Hendy mendapatkan honor sebesar Rp. 70.500.000.





Honor tersebut didapatnya karena ia menjabat sebagai Pengarah dalam tim struktural yang dibuatnya dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit yang ditanda tangani sejak 30 Maret 2021.





DPC GMNI Jember menilai, penetapan honor tersebut dirasa sangat janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.





Jika mengacu pada SK Bupati Jember No :188.45/95.1/12/2020 Tentang Besaran Harga Satuan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2021.





Baca Juga : Komunitas Menatap Indonesia Total Sudah Beri 4.000 Lebih Makan Gratis


Halaman:

Editor: Fabby Nidufias

Tags

Terkini

Terpopuler

X