Harian Jember - Belakangan ini masyarakat diresahkan banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak masyarakat mengaku tertipu pinjaman online ilegal yang menawarkan sejumlah pinjaman tanpa bunga.
Tak ayal, pinjaman online ilegal tersebut membuat korban dalam hal ini nasabah dikejar-kejar oleh debt collector yang terbilang meresahkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaskan akan memutus akses pinjaman online atau pinjol ilegal. Langkah ini juga untuk membantu Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang sudah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal.
“Untuk memastikan perlindungan masyarakat, perlu langkah komprehensif, termasuk yang paling tegas pemutusan akses terhadap penyelenggara pinjol ilegal,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam siaran pers, Kamis 19 Agustus 2021.
Dikutip Harian Jember dari Kemkominfo, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat